JAKARTA, Radarjakarta.id — Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan tindak pidana perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, rekening, kartu ATM, perangkat elektronik, serta sejumlah aset lainnya.
Peng...